Metal Casting Laboratory

TEAMWORK, MAX TOLERANCE !

PROFILE

Our History

Pada tahun 1991 Dirjen DIKTI menunjuk Jurusan Teknik Mesin bersama Teknik Elektro untuk melaksanakan Proyek N-55 (biaya pinjaman dari Pemerintah Jerman).

Proyek tersebut meliputi pengadaan peralatan laboratorium yang baru untuk menggantikan peralatan laboratorium yang telah usang, salah satunya berdiri Laboratorium Pengecoran Logam. (Manufaktur II).

VISI, MISI, MOTTO

Visi
Menjadikan wadah pengembangan ilmu teknik mesin khususnya bidang manufaktur yang berstandar internasional pada tahun 2025.

Misi

  1. Mengoptimalkan fungsi laboratorium untuk praktikum, penelitian dan pengabdian masyarakat.
  2. Memberi pelayanan praktikum sesuai standar kompetensi teknik mesin.
  3. Memberi pelayanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berstandar internasional.

Motto 
Bekerja lebih baik untuk Mendukung UB to be The Best

 

Human Resources

Kewajiban dan Hak Kepala Laboratorium/Studio
Kepala Laboratorium/Studio memiliki kewajiban :

  1. Memimpin penyelenggaraan kegiatan di laboratorium/studio yang dipimpin
  2. Membuat program kegiatan dalam semester,tahun dan atau selama masa tugasnya
  3. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengembangan prasarana dan prasarana laboratorium/studio
  4. Membuat laporan kegiatan tiap akhir semester kepada ketua jurusan
  5. Membuat peraturan Laboratorium/studio yang berlaku dalam lingkungan Laboratorium/studio dibantu oleh unsur pelaksana lainnya dan disyahkan oleh Ketua Jurusan
  6. Membuat Laporan dan memorandum jabatan di akhir periode masa jabatannya

Kepala Laboratorium/studio memiliki hak :

  1. Mendapat tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Menandatangani peraturan yang berlaku dalam lingkungan Laboratorium/studio
  3. Menetapkan peserta praktikum dan memutuskan nilai akhir hasil praktikum
  4. Memberikan masukan dan saran kepada Ketua Jurusan dalam rangka pengembangan Laboratorium/Studio
  5. Menyetujui dan atau menolak kerjasama yang dilakukan dengan pihak luar dengan persetujuan Ketua Jurusan

Kewajiban dan Hak Laboran ( PLP )
Laboran Memiliki Kewajiban

  1. Membantu Kepala Laboratorium/Studio dalam melaksanakan kegiatan di Laboratorium/Studio
  2. Melakukan Inventarisasi terhadap sarana dan prasarana yang ada di Laboratorium/Studio
  3. Menjaga kebersihan dan keamanan tewrhadap peralatan dan fasilitas yang ada di Laboratorium/studio
  4. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan untuk praktikum atau kegiatan lain dan menyimpannya kembalai apabila telah selesai
  5. Membantu Kepala Laboratorium/studio dalam membuat laporan kegiatan kepada ketua jurusan
  6. Ikut berperan aktif dalam pengembangan Laboratorium/studio

Laboran Memiliki hak

  1. Mendapat Tunjangan Sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Memberikan masukan dan saran kepada kepala Laboratorium/studio dalam rangka pengembangan Laboratorium/studio

Asisten Laboratorium/Studio memiliki kewajiban :

  1. Melaksanakan Pembimbingan dan Asistensi kepada praktikan dalam rangka pembuatan laporan praktikum
  2. Menjaga kebersihan keamanan,memelihara dan merawat peralatan dan prasarana yang ada di Laboratorium/studio
  3. Berperan aktif dalam pengembangan aktifitas Laboratorium/studio

Asisten Laboratorium/Studio memiliki hak memberikan masukan dan saran kepada kepala Laboratorium/studio dalam rangka pengembangan Laboratorium/studio