Sumber Daya Manusia

Kewajiban dan Hak Kepala Laboratorium/Studio
Kepala Laboratorium/Studio memiliki kewajiban :

  1. Memimpin penyelenggaraan kegiatan di laboratorium/studio yang dipimpin
  2. Membuat program kegiatan dalam semester,tahun dan atau selama masa tugasnya
  3. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengembangan prasarana dan prasarana laboratorium/studio
  4. Membuat laporan kegiatan tiap akhir semester kepada ketua jurusan
  5. Membuat peraturan Laboratorium/studio yang berlaku dalam lingkungan Laboratorium/studio dibantu oleh unsur pelaksana lainnya dan disyahkan oleh Ketua Jurusan
  6. Membuat Laporan dan memorandum jabatan di akhir periode masa jabatannya

Kepala Laboratorium/studio memiliki hak :

  1. Mendapat tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Menandatangani peraturan yang berlaku dalam lingkungan Laboratorium/studio
  3. Menetapkan peserta praktikum dan memutuskan nilai akhir hasil praktikum
  4. Memberikan masukan dan saran kepada Ketua Jurusan dalam rangka pengembangan Laboratorium/Studio
  5. Menyetujui dan atau menolak kerjasama yang dilakukan dengan pihak luar dengan persetujuan Ketua Jurusan

Kewajiban dan Hak Laboran ( PLP )
Laboran Memiliki Kewajiban

  1. Membantu Kepala Laboratorium/Studio dalam melaksanakan kegiatan di Laboratorium/Studio
  2. Melakukan Inventarisasi terhadap sarana dan prasarana yang ada di Laboratorium/Studio
  3. Menjaga kebersihan dan keamanan tewrhadap peralatan dan fasilitas yang ada di Laboratorium/studio
  4. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan untuk praktikum atau kegiatan lain dan menyimpannya kembalai apabila telah selesai
  5. Membantu Kepala Laboratorium/studio dalam membuat laporan kegiatan kepada ketua jurusan
  6. Ikut berperan aktif dalam pengembangan Laboratorium/studio

Laboran Memiliki hak

  1. Mendapat Tunjangan Sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Memberikan masukan dan saran kepada kepala Laboratorium/studio dalam rangka pengembangan Laboratorium/studio

 

Asisten Laboratorium/Studio memiliki kewajiban :

  1. Melaksanakan Pembimbingan dan Asistensi kepada praktikan dalam rangka pembuatan laporan praktikum
  2. Menjaga kebersihan keamanan,memelihara dan merawat peralatan dan prasarana yang ada di Laboratorium/studio
  3. Berperan aktif dalam pengembangan aktifitas Laboratorium/studio

Asisten Laboratorium/Studio memiliki hak memberikan masukan dan saran kepada kepala Laboratorium/studio dalam rangka pengembangan Laboratorium/studio